Tiga Langkah Berikut Bisa Majukan UMKM di Era Digital Ini, Tips Menurut Gubernur BI
BusinessNews Indonesia – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo membeberkan tiga langkah memajukan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai kekuatan baru ekonomi dalam negeri di era digital sekaligus mendorong pemulihan ekonomi dampak COVID-19.
“Kuncinya ada tiga, yaitu bagaimana mendorong kreativitas, digitalisasi dan sinergi,” katanya dalam pembukaan Karya Kreatif Indonesia 2020 di Jakarta, Jumat, (28/08/2020).
Perry merinci kreativitas diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah suatu produk UMKM tidak hanya dari sisi harga dan kuantitas produksi tetapi juga peran para pejabat negara baik pusat dan daerah memanfaatkan produk UMKM.
“Kalau pemimpin bangsa, menteri, gubernur, presiden semua memakai binaan UMKM, kuncinya adalah value added yang kemudian menjadi sumber pertumbuhan baru,” katanya.
Untuk menghasilkan nilai tambah, lanjut dia, pelaku UMKM perlu dibina dari sisi produksi, kewirausahaan, pemasaran, keuangan dan juga membentuk klaster atau kelompok usaha.
Belanja pemerintah, kata dia, juga perlu didorong dan diarahkan untuk membeli produk-produk dalam negeri khususnya dari UMKM sejalan dengan kampanye Bangga Buatan Indonesia.
Kedua, lanjut dia, adalah digitalisasi yang dilakukan dengan digitalisasi sistem pembayaran dan promosi atau pemasaran secara digital.
Langkah ketiga memajukan UMKM adalah sinergi semua pihak dari pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengembangan UMKM salah satunya melalui Karya Kreatif Indonesia yang tahun ini memasuki kegiatan kelima.
Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah melakukan sejumlah upaya salah satunya dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.
UMKM, menjadi salah satu sektor yang diharapkan berkontribusi memulihkan perekonomian setelah merosot akibat virus Corona.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM berkontribusi sekitar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia dengan menyerap 97 persen tenaga kerja. (ed.AS/businessnews.co.id/antara)
Comments are closed.