NCC 2024

Dana PSO 2019 PT KAI, Terbesar Untuk KRL

Bertempat di Jakarta pada 31 Desember 2018, dilakukan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation /PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2019. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro. Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa Pemerintah memberikan dana PSO kepada penumpang KA ekonomi sebesar Rp2.373.678.465.000,- . Kontrak ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2019.

Jumlah subsidi Rp 2,373 triliun itu akan dialokasikan untuk kereta api antar kota yang terdiri dari KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, dan KA Lebaran, kemudian kereta api perkotaan yang terdiri dari KA Jarak Dekat/Lokal, Kereta Rel Diesel (KRD), dan Kereta Rel Listrik (KRL). Dari rincian besaran kontraknya, subsidi untuk Kereta Rel Listrik (KRL) adalh yang palin terbesar, yaitu senilai Rp. 1,3 miliar.

Dana PSO ini memang diprioritaskan untuk KRL dan KA ekonomi jarak dekat karena KA-KA itulah yang digunakan sebagian besar warga beraktifitas sehari-hari sehingga diharapkan semakin banyak warga yang menggunakan kereta yang pada akhirnya mengurangi beban jalan raya.

Dengan ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (PSO) bidang angkutan KA pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2019 antara Dirjenka dengan KAI ini, KAI berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik tahun anggaran 2019 sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan KA. (FS)

Comments are closed.