Firli Bahuri: Menteri Sosial Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati

BusinessNews Indonesia  – Komjen Firli Bahuri, Ketua KPK RI, mengatakan bahwa Menteri Sosial, Juliari Batubara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bantuan Sosial (Bansos) bisa diancam dengan hukuman mati. Ancaman tersebut dapat dialamatkan pada Juliari apabila nantinya terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” katanya, Ahad (6/12) dini hari.

Firli pun turut mengatakan bahwa selama masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya juga terus mengimbau bahkan mengancam semua pihak yang secara langsung memiliki kewenangan agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos). Menurutnya, ancaman tersebut adalah nyata sebab ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Terlebih lagi, pemerintah telah menetapkan pandemi virus Corona Covid-19 sebagai bencana nonalam.

“Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19,” tegas Firli.

Baca juga: Setelah Menteri KKP Kini KPK OTT Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos

Firli menegaskan bahwa KPK akan bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Tentu nanti kami akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kami masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kami lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu,” ucap Firli. (e.W/ZA)

Baca juga: KPK Duga Menteri Sosial Terima Suap Rp 17 Miliar Pengadaan Bansos Sembako

Comments are closed.