PLN Uji Coba Perdagangan Karbon, Ini Skema yang Disiapkan!

BusinessNews Indonesia – PT PLN (Persero) tengah melakukan uji coba perdagangan karbon nasional melalui dua skema perdagangan yaitu kuota emisi dan pengimbangan emisi.

Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PT PLN, Yusuf Didi Setiarto mengatakan perdagangan karbon merupakan inisiatif dekarbonisasi dan implementasi regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada 1 April 2022

“Penyelenggaraan implementasi NEK merupakan salah satu pilar strategis untuk memenuhi target penurunan emisi nasional dan aspirasi net zero emissions (NZE) 2060,”  ucap Didi dalam keterangan tertulis, Jumat, (22/1).

Dalam hal ini, Didi mengakui, masih ada beberapa tantangan dalam implementasi regulasi NEK yang saat ini dihadapi oleh PLN. Beberapa di antaranya terkait kapasitas sumber daya manusia yang masih perlu dikembangkan, sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (Measurement, Reporting, Verification/MRV) yang belum beroperasi secara penuh, serta perencanaan implementasi nilai ekonomi karbon yang masih belum optimal.

“Oleh karena itu, ketentuan mengenai mekanisme implementasi captrade and tax dibutuhkan sebagai rujukan bagi PLN untuk melakukan perencanaan dan strategi yang matang sebagai persiapan implementasi NEK di Indonesia,” ucapnya.

Sejak 2005, PLN telah berpartisipasi dalam perdagangan karbon internasional. Beberapa pembangkit energi terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong dan PLTP Kamojang telah mengadopsi Clean Development Mechanism (CDM) yang merupakan salah satu mekanisme perdagangan karbon pada Protokol Kyoto.

“Selain CDM, PLN juga telah mengadopsi mekanisme Verified Carbon Standard (VCS) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, PLTA Renun, dan PLTA Sipansihaporas,” lanjutnya.

Instrumen NEK lainnya yang berhasil diimplementasikan PLN adalah uji coba perdagangan karbon nasional di PLTU Tanjung Jati B dan 25 PLTU lainnya. Langkah itu diganjar Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi Tahun 2021 Kategori C: Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Pembangkit Listrik.

Adapun terkait uji coba perdagangan karbon nasional melalui dua skema, yaitu perdagangan kuota emisi dan pengimbangan emisi. Perdagangan emisi terjadi antara pembangkit yang melebihi emisi dengan pembangkit yang memiliki alokasi emisi yang tidak terpakai.

“Pengimbangan emisi dilakukan oleh PLTU dengan membeli kredit karbon atau sertifikat penurunan emisi yang dihasilkan oleh suatu aksi mitigasi perubahan iklim,” ujarnya.

Hingga saat ini, PLN telah memperoleh sertifikat penurunan emisi (kredit karbon) sejumlah 7,9 juta ton CO2e dan memasarkan kredit karbon tersebut pada pasar karbon internasional maupun nasional. (TN)

Comments are closed.