Nindya Karya Lakukan Pengelolaan Manajemen Risiko Dalam Memenuhi GRC

Jakarta, Businessnews.co.id – PT Nindya Karya (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang General Contractor, EPC dan Investment memiliki lima pilar bisnis utama, yaitu Kontruksi, Energi, Manufaktur, Properti dan Badan Usaha Jalan Tol.

Nindya menetapkan Road Map Bisnis 2022-2026 sebagai bagian dari pembaharuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dengan target pertumbuhan Rapid Growth di tahun 2025-2026 dengan proyeksi Revenue Growth Rate mencapai 25%-35% dan target laba Rp 1 Trilliun.

Nindya Karya sendiri memiliki visi “Menjadi Perusahaan Global di Bidang Konstruksi dan Investasi Berbasis Engineering yang Terpercaya, Terkemuka, dan Berkelanjutan”.

“Selama pandemi Covid-19 mendorong Nindya Karya untuk menetapkan Survival Strategy dengan empat langkah utama serta mendorong Nindya untuk melakukan berbagai transformasi di organisasi bersamaan dengan transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN,” ujar Direktur Pemasaran & Pengembangan Nindya Karya, Moeharmein Zein Chaniago dalam penjurian GRC & Performance Excellence Award 2022  yang dilakukan secara online, Senin (4/7/2022).

Keberhasilan Survival Strategy Nindya Karya dapat dilihat selama pandemi Covid-19 ini. Di tengah goncangan bisnis akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, Nindya mampu menjadi Leading dalam pencapaian kinerja baik perolehan kontrak, maupun pencapaian laba.

PT Nindya Karya Dalam Penjurian GRC & Performance Excellence Award 2022.
PT Nindya Karya Dalam Penjurian GRC & Performance Excellence Award 2022.

Sementara itu, dalam penerapan GovernanceRisk management, and Compliance (GRC) PT Nindya Karya jauh melebihi peranan tata kelola, risiko, dan kepatuhan perusahaan. Implementasinya telah meluas, melibatkan Departemen, Divisi, dan fungsi/bidang utama lainnya yang terlibat dalam proses pelaksanaan GRC dengan akuntabilitas masing-masing.

“Dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Coorporate Governance/GCG) dengan skor Assessment GCG 89,793 (sangat baik) pada tahun 2020 yang ditetapkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)” ujar Moeharmein.

Moeharmein mengatakan Nindya Karya memiliki kerangka kerja manajemen risiko, yaitu Desain, Implementasi, Evaluasi, Perbaikan, dan Integrasi.

“Untuk desain, perusahaan menetapkan kerangka kerja untuk manajemen risiko, memeriksa dan memahami konteks intenal maupun eksternal, lalu untuk implementasi, perusahaan menerapkan manajemen resiko sesuai kerangka kerja manajemen resiko, lalu untuk evaluasi, perusahaan melalui bagian manajemen risiko mengevaluasi efektivitas penerapan kerangka kerja manajemen risiko, lalu untuk perbaikan, perusahaan memantau dan menyesuaikan kerangka kerja manajemen risiko untuk dapat menangani potensi perubahan baik internal maupun eksternal, dan untuk integrasi, Top Management Nindya Karya memastikan manajemen risiko diintegrasikan ke dalam semua aktivitas perusahaan,” kata Moeharmein.

Untuk memenuhi GRC tersebut, Nindya Karya memiliki enam pengelolaan manajemen risiko.

“Yang pertama yaitu anggaran berbasis risiko, dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), diharuskan mengidentifikasi risiko-risiko apa saja yang menghambat pencapaian target perusahaan sehingga perusahaan menghadapi risiko negative cash flow dapat diminimalkan dan telah diantisipasi,” katanya

Yang kedua lanjut Moerharmein, pada proses bisnis Departemen Pemasaran di dalam mengikuti tender dengan owner swasta diperlukan Risk Assessment terhadap kemampuan sumber daya owner. Lalu yang ketiga, dalam studi kelayakan bisnis untuk proyek-proyek investasi diperlukan kajian risiko sebagai bagian aspek dari studi kelayakan bisnis.

“Yang keempat, pengelolaan manajemen risiko telah diatur dalam prosedur manajemen risiko Unit Kerja, Unit Bisnis dan Proyek. Lalu yang kelima, mengidentifikasi risiko hukum atas review terhadap kontrak proyek, kontrak kerja sama dan kontrak subkon untuk menghindari atau mengurangi risiko akibat tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis,” lanjut Moerharmein.

Untuk yang keenam, Moerharmein mengatakan, Satuan Pengawasan Internal Perusahaan di dalam Menyusun perencanaan audit memerlukan sinergi dengan unit manajemen risiko terkait dengan risk base audit.

Hasil dari penerapan manajemen risiko Nindya Karya dapat dilihat dari nilai maturitas risiko yang mencapai 3,97 (Risk Managed) pada tahun 2021.

“Hasil maturitas risiko Self-Assessment dengan Kertas Kerja FMR (Forum Manajemen Risiko) Kementerian BUMN menunjukkan peningkatan nilai maturitas dan kategori maturitas risiko perusahaan,” ujar Moerharmein.

Sebagai informasi, GRC & Performance Excellence Award ini adalah kegiatan corporate rating (award) tahunan, di bidang Tata kelola perusahaan (GCG), Manajemen Risiko, dan Manajemen Kepatuhan. Tujuan dari Award ini adalah untuk mendorong peningkatan bisnis perusahaan melalui pengembangan kebijakan dan implementasi tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulassi secara terintegras

Kegiatan ini juga didukung oleh para pakar dan profesional bidang GCCS, Strategic Management, Finance Banking, Insurance, ICT, Riset & Inovasi konsultan GCG, Manajemen Risiko, anajemen Kepatuhan, maupun berbagai perguruan tinggi dan yang lainnya, kesemuanya tergabung sebagai Dewan Juri GRC & Performance Excellence Award 2022.

Dewan juri yang hadir dan menilai pada kesempatan ini ialah Ir. Irnanda Laksanawan MSc. Eng (MBM) PhD., Dr. Eddy Iskandar, Dr. PANDU PATRIADI, SE, MBA, MH, dan WIRA PERDANA, BSC, MSC.

Baca Juga: Kiat-Kiat Menyukseskan Penerapan GRC di Indonesia

Comments are closed.