Protes UU Omnibus Law, Mulai Hari ini Dua Juta Buruh Mogok Kerja

BusinessNews Indonesia – Dua juta buruh dikabarkan melakukan mogok kerja nasional mulai hari ini, Selasa (6/10/2020). Protes ini terjadi lantaran kemarin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui paripurna mengesahkan Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, mogok akan dilakukan dari 6 hingga 8 Oktober 2020.

“Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan,” ujar Said Iqbal, dalam keterangan resmi.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” imbuhnya.

Demo ini diikuti buruh dari sejumlah sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, hingga elektronik dan komponen. Selain itu dari berbagai sektor juga seperti industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Said Iqbal menyebut, mogok kerja nasional ini diikuti oleh berbagai buruh yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ujarnya.

Meski sempat beredar surat pembatalan mogok kerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia justru menyangkal berita itu.

“Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, dalam keterangannya

“Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Kami juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut,” imbuhnya. (Ed.ZA/businesss/cnbc)

Comments are closed.