Menaker: THR Keagamaan Wajib Dibayarkan Pengusaha Kepada Pekerja Paling Lama 7 Haris Sebelum Hari H

BusinessNews Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran (SE) tunjangan hari raya (THR) 2021 yang mewajibkan kepada para pengusaha atau perusahaan untuk memberikannya kepada para pekerja paling lama tuju hari sebelum hari raya tiba.  

Pendapatan non-upah ini sebelumnya diatur dalam perundangan-undangan yang mewajibkan kepada para perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja selambat-lambatnya sehari sebelum hari raya.

“Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin, (12/04/2021).

Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk memperlancar SE itu itu, Kemenaker telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.

Juga Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

BAca juga: Menparekraf Sandi: Berbagai Acara Bisa Digelar dengan Penerapan Prokes Ketat

“Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan,” kata Menaker Ida.

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Baca juga: BSI Raih Penghargaan untuk Inovasi Produk dan Layanan Syariah

Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. (Ed.AS/businessnews.co.id/antara)

Comments are closed.