Gelar Webinar Sertifikasi Halal, IHW Ajak Pelaku Usaha Tingkatkan Kepercayaan dan Kenyamanan Konsumen

BusinessNews Indonesia Indonesia Halal Watch (IHW) mengajak kepada seluruh pelaku usaha, terlebih UMKM, untuk terus meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen dengan bersegera melakukan kepengurusan sertifikasi halal.

Hal itu diketengahkan dalam Webinar dengan tema “Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemik Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” Jakarta, Rabu, (1 September 2021).

Dengan dihadiri 800 peserta melalui media zoom teleconference dan streaming Chainel Youtube ‘Indoesia Halal Watch’ dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia, acara yang dibuka oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia DR. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. itu berjalan dengan lancar dan komunikatif.

Ditambah lagi dengan pembicara yang sangat kompeten dalam bidangnya, yakni para pelaku yang terlibat langsung dalam kebijakan memberikan sertifikasi halal. Mulai dari MUI, BPJPH, LPPOM MUI, sampai pengamat sekaligus advokat dengan menyampaikan materi-materi yang sangat mencerahkan.

Tema “Sertifikat Halal Menguntungkan Produsen” dipresentasikan oleh Drs. Salahudin Alaiyubi, M.A dari Ketua MUI. Dari pihak pelaksana regulasi disampaikan langsung oleh Dr. H. Mastuki, M.Ag selaku Plt. Kepala BPJPH dengan memaparkan tema “Alur Proses Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi”.

Selanjutnya Ir Muti Arintawati M.Si dari Direktur LPPOM MUI menjelaskan “Kesiapan LPPOM MUI Melaksanakan Regulasi Wajib Sertifikasi Halal”. Dan sebagai tuan rumah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menyampaikan paparannya yang bertemakan “Persandingan UU JPH, UU Cipta Kerja dan PP Nomor 39 tahun tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal”.

Dalam kesempatan itu Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan bahwa sertifikat halal merupakan bagian penting (core business) dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Yang tak lain tujuannya untuk kebaikan bersama. Apalagi saat ini untuk mendapatkan sertifikasi halal itu cukup mudah.

“Transformasi era baru sertifikat halal ditandai dengan dinamisnya penyempurnaan regulasi halal yang signifikan dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang menekankan penyederhanaan dan kemudahan khususnya bagi pelaku UMK dibidang penyelenggaraan JPH (Jaminan Produk Halal),” katanya.

Self-Declare itu Ada Ketentuannya

Salah satu catatan penting yang disampaikan oleh Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH (Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch) yaitu terkait dengan self-declare dalam ketentuan Pasal 4a UU Cipta Kerja, yang mengatur kewajiban bersertifikal halal didasarkan pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil.

IHW berpandangan bahwa kehalalan suatu produk apabila dinyatakan sendiri oleh Pelaku Usaha UMK, tanpa memperhatikan aturan-aturan yang ada. Atau mereka menyatakan sendiri dengan menulis logo halal sendiri atas produknya, padahal belum melakukan proses sertifikasi halal, maka akan terjadi hal yang tak pasti.

“Logo Halal itu harus berdasarkan fatwa halal dan penetapan kehalalan produk dari MUI (atau Ormas Islam yang berbadan hukum), setelah melalui proses atau tahapan-tahapan yang ditetapkan sebagaimana yang diundang-undangkan. Kalau tidak, maka akan menimbulkan masalah dan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat atas kehalalan suatu produk,” ujar Ikhsan Abdullah.

Maka dari itu, Ia menegaskan, diperlukan Peraturan Menteri untuk prosedur dan pendampinganya jagan sampe semua UKM menyatakan sendiri kehalalannya.

IHW juga mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni Produk yang berasal dari Bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, wajib diberikan keterangan tidak halal. Informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal.

Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal. Hal ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction).

Demikian pula mengenai perpanjangan sertifikasi halal dari 2 tahun menjadi 4 tahun diharapkan agar BPJPH dan LPPOM MUI memudahkan prosesnya. Diharapkan dalam acara webinar ini, pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dalam kaitannya dengan proses permohonan sertifikasi halal dan perpanjangannya di masa pandemi.

Sehubungan dengan masa berlaku sertifikat halal juga penting agar diketahui masyarakat dengan telah diberlakukannya Ketetapan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal yang sebelumnya 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun.

Pemerintah Hadir Melindungi Masyarakat

Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia sehingga Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya dengan Sistem Jaminan Produk Halal melalui penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Saat ini Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP 39 Tahun 2021) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dari Klaster Jaminan Produk Halal yang sebelumnya di atur di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Peraturan tersebut sejalan dengan amanat ketentuan Pasal 4 UU JPH yang menegaskan mengenai kewajiban sertifikasi halal telah berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019. Pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia diharapkan dapat terus berusaha memberikan kemudahan dan fasilitasi sertifikasi halal.

Baca juga: IHW Himbau Produsen Produk Makanan-Minuman Cantumkan Informasi Kehalalan Produk

Sejalan dengan UU Cipta Kerja, PP 39 tahun 2021 yang memuat sejumlah klausul penting dalam Penyelenggaraan JPH. Salah satunya adalah terkait permohonan sertifikasi halal yang di ajukan UMK tidak dikenai biaya/pembiayaan gratis, hal ini merupakan bagian dari akselerasi untuk penguatan UMK di bidang ekonomi.

Baca juga: BSI, Perbankan Hasil Merger untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia

Baca juga: IHW Sambut Baik Perubahan Masa Berlaku Sertifikat Halal

Sesuai dengan data statistik halal yang disampaikan oleh Dr. H. Mastuki, M.Ag, bahwa saat ini ada 22.665 pendaftar permohonan sertifikat halal. Maka percepatan sertifikasi halal sangat diperlukan, salah satunya dengan telah dilakukannya inovasi oleh LPPOM MUI dengan metode Modified On-site Audit (MosA).

Muti Arintawati juga mengaskan bahwa siap menjamin kelancaran proses sertifikasi halal bagi seluruh pelaku UMKM. (ed.AS/businessnews.co.id).

Comments are closed.