Proyek 35.000 Mega Watt untuk Indonesia

Sejak dicanangkan pertama kali pada Mei 2015, program 35.000 megawatt (MW) mencuri perhatian publik karena skalanya yang sangat besar, dengan proyek tersebar dari Sumatera hingga Papua.

Proyek ini juga menjadi semacam keharusan di tengah kenaikan konsumsi listrik domestik dari tahun ke tahun. Berdasarkan kalkulasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tahun 2015, konsumsi listrik diperkirakan meningkat dari 183.226 MW (2013) menjadi 244.346 MW (2020), atau bertambah sekitar 61.000 MW.

Pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan mempunyai lead time penyelesaian yang cukup panjang. Sehingga definisi ‘kemajuan proyek’ di program 35.000 MW harus ditempatkan sesuai dengan konteksnya, yakni memakai perspektif yang memperhatikan tahapan-tahapan mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, kontrak PPA belum konstruksi, konstruksi sampai dengan pembangkit tersebut dapat beroperasi. Masing-masing tahapan tersebut memiliki bobot perhitungan masing-masing dalam kemajuan proyek.

Hingga bulan Maret 2018 tahapan konstruksi proyek pembangkit 35.000 MW telah mencapai 48% atau setara dengan 16.994 MW, sementara itu untuk tahapan kontrak telah mencapai 35% atau setara dengan 12.693 MW untuk tahapan pengadaan tinggal 10% atau setara dengan 3.414 MW dan tahapan perencanaan hanya menyisakan 3% saja, dari data tersebut di atas terlihat bahwa kemajuan kontrak dan konstruksi melejit dengan angka yang cukup signifikan dimana sebagian besar merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang memang membutuhkan waktu konstruksi kurang lebih 3 sampai 5 tahun. Saat ini, untuk tahapan COD atau pembangkit yang masuk sistem sudah mencapai 1.504 MW.

Dukungan Pemerintah Dalam Percepatan Proyek Listrik

Percepatan proyek listrik itu tercapai setelah Jokowi mengeluarkan dua Perpres dalam kurun waktu setahun, yakni Perpres No.4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Perpres No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 4 Tahun 2016.

Tidak cukup dengan itu, program 35.000 MW juga dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional melalui Perpres No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Selain itu, masih ada beberapa aturan lain yang dikemukakan pada Perpres 4/2016 dan 14/2017, yang bahkan diperkuat dengan Peraturan dari Menteri ESDM, untuk mengatasi permasalahan lama, seperti misalnya:
1. Akselerasi proses pengadaan melalui “Penunjukan dan Seleksi Langsung”untuk energi terbarukan, mulut tambang, dan kelebihan energi. (Permen ESDM No. 3/2015);
2. Pemberlakuan Layanan Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (Perpres 4/2016);
3. PLN, anak perusahaan PLN, dan/atau Pengembang Pembangkit Listrik dapat bekerja sama dengan badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan, sumber daya manusia nasional, dan transfer teknologi yang diperlukan (Perpres 14/2017);
4. Pembelian tenaga listrik oleh PLN dari IPP dan Excess Power dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi tidak memerlukan persetujuan harga jual dari Menteri ESDM (Permen ESDM No.3/2015).

Comments are closed.