NCC 2024

Sinergi JIEP Tertibkan Kawasan Industri Pulogadung Guna Kembalikan Fungsi Hutan Kota

Jakarta, BusinessNews Indonesia–Sebagai pengembang dan pengelola kawasan industri pertama di Indonesia, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh stakeholder dan masyarakat.

Belum lama ini, Pemerintah Kota Jakarta Timur akan menata hutan kota di kawasan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung. Camat Cakung Ahmad Sholahudin mengatakan, sedikitnya ada 186 keluarga yang akan direlokasi dampak dari penataan hutan kota tersebut.

“Berkaitan dengan program penataan itu, (pemerintah) telah mengirimkan surat kepada warga yang akan direlokasi,” kata Ahmad saat dihubungi, Jumat (30/4) lalu.

Direktur Operasional dan Pengembangan PT JIEP, Beta S Winarto menuturkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait penataan hutan kota.

Bukan hanya melalui penanaman pohon yang bermanfaat, direncanakan pula pembangunan embung di hutan kota sebagai daerah resapan air guna menyelesaikan masalah banjir di sekitar lokasi.

“Kita kembalikan kembali fungsi hutan kotanya dan kita akan membangunkan satu tempat semacam embung. Supaya bisa mengatasi genangan atau banjir di kawasan,” tutur Beta.

Baca Juga : Kejar Visi Pengembang Kawasan Modern Terintegrasi, PT JIEP Terapkan Berbagai Inovasi

Sumber : https://www.instagram.com/ptjiep_official/

Sebelumnya, seperti dikutip dalam laman instagram @ptjiep_official, Manajemen PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung pada hari Kamis (1/4) lalu, telah melaksanakan sosialisasi dan mediasi terkait rencana Pengembalian Fungsi Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung kepada warga yang memanfaatkan hutan kota tidak sesuai peruntukannya.

Bertempat di aula kelurahan Jatinegara Jakarta Timur, PT JIEP yang diwakili oleh VP Integrated Estate Henri Sianturi bersama dengan AVP Corporate Image Communication, Galih Geraldi dan AVP Industrial Estate, Firman Wardiansyah melakukan dialog sekaligus menyampaikan rencana pengembalian fungsi lahan yang akan dilaksanakan manajemen PT JIEP di depan warga, Danramil Cakung, Wakapolsek Cakung, Satpol PP, Camat Cakung, serta Lurah Jatinegara.

Pelaksanaan pengembalian fungsi hutan kota di Kawasan Industri Pulogadung merupakan tindaklanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur no:257/pdt.G/2015/pn.Jkt.Tim. terkait penataan hutan kota dan ruang terbuka hijau di Kawasan Industri Pulogadung. (EA)

Baca Juga : PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Sabet Penghargaan The Best GRC for Corporate Governance

https://www.youtube.com/watch?v=oHpeL7WjUyY

Comments are closed.