BusinessNews Indonesia – PT Waskita Karya (Persero) Tbk kini telah resmi keluar dari Daftar Hitam Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini menyusul vonis Majelis Hakim yang bersifat inkrah, memberikan kepastian hukum atas kasus yang sebelumnya menjerat perusahaan tersebut.
Sebelumnya, nama Waskita telah dicabut sementara dari Daftar Hitam Nasional di laman Inaproc. Hal ini terjadi setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan Waskita Karya terkait penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara selama proses hukum berlangsung. Dengan putusan yang kini berkekuatan hukum tetap, sanksi daftar hitam terhadap Waskita Karya pun resmi dibatalkan.
Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. “Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” ujar Ermy pada Jumat (3/1/2025).
Ermy juga mengungkapkan bahwa meskipun sedang menjalani proses transformasi, Waskita berhasil mencatatkan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar Rp6,8 triliun hingga Oktober 2024. Ke depan, perusahaan optimis dapat meningkatkan pencapaian kontrak baru dengan strategi-strategi kunci yang telah dirancang. “Ada beberapa strategi kunci yang Perseroan siapkan, di antaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta,” tambahnya.
Dalam upaya memperkuat posisi perusahaan, Waskita Karya menetapkan lima rencana strategis utama. Langkah pertama adalah menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Kedua, kembali fokus pada bisnis inti sebagai penyedia jasa konstruksi. Ketiga, melakukan divestasi atas sisa 10 ruas jalan tol yang masih dimiliki. Keempat, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.
“Terakhir, kami berkomitmen untuk terus melanjutkan peningkatan kualitas human resources insan Waskita secara berkelanjutan. Hal ini guna menciptakan peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan. Kami memandang bahwa, peningkatan kompetensi human resources sebagai kunci utama dalam menjalankan proses bisnis,” jelas Ermy. Peningkatan kompetensi tersebut dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), pelatihan, dan pengembangan kemampuan di seluruh lini bisnis.
Selain itu, restrukturisasi keuangan juga menjadi fokus utama Waskita. Dengan telah ditandatanganinya restrukturisasi oleh 22 kreditur perbankan dengan total nilai outstanding Rp31,5 triliun sebagai bagian dari Master Restructuring Agreement (MRA) dan Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP), perusahaan yakin dapat menjalankan operasional secara berkelanjutan. “Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Maka dengan turunnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, akan mendorong rencana keberlanjutan bisnis kami,” pungkas Ermy.
Sumber: www.waskita.co.id
Comments are closed.