Awas! Penyalahgunaan Data Pribadi Bisa Didenda Rp100 M

BusinessNews Indonesia Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang baru saja diserahkan ke DPR. RUU tersebut, antara lain memuat kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data, hingga lalu lintas data antarnegara.

Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi. “Kita paling tinggi (denda) Rp 100 miliar,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (28/1/2020), seperti dilansir beritasatu.com.

Meski demikian, Kemkominfo belum menjelaskan secara terperinci pelanggaran seperti apa yang akan dikenai denda maksimum Rp 100 miliar.

Menurut Semuel, denda merupakan sanksi yang lumrah ada dalam undang-undang mengenai data pribadi di negara mana pun. Perbedaannya hanya pada implementasi maupun besaran denda di tiap negara. “Kita juga harus menghitung dampak ekonominya,” kata Semuel.

Menkominfo Johnny G Plate memastikan hukuman pidana maupun perdata yang ada dalam RUU tersebut akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan yang ada dalam RUU Perlindungan Data Pribadi juga akan berlaku untuk sektor teknologi finansial. Untuk itu, Kemkominfo akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan.

“Indonesia memiliki kebutuhan yang mendesak akan regulasi mengenai perlindungan data pribadi karena berbagai aspek kehidupan saat ini sudah bergeser ke digital,” pungkasnya.

Comments are closed.