OJK Catat Jumlah Fintech Terdaftar dan Berizin Ada 131 Perusahaan
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Hingga 24 Mei 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 131 perusahaan penyelenggara fintech P2P lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin.
Mengutip keterangan resmi OJK pada Selasa (8/6), jumlah P2P Lending (Pinjaman online/pinjol) tersebut berkurang sebanyak perusahaan. Hal itu berdasarkan data sebelumnya setidaknya terdapat 138 perusahaan pinjol per 4 Mei 2021.
Lebih lengkapnya, ada sebanyak 57 perusahaan pinjol yang telah memperoleh izin dari OJK. Sedangkan ada 74 perusahaan pinjol lainnya yang sudah terdaftar OJK.
“Terdapat tujuh fintech lending yang dibatalkan tanda terdaftarnya.” Terang OJK dalam keterangan tertulis secara resmi.
Baca juga: Ekonomi Pulih, BRI Optimis Pencadangan Aset Bermasalah tak Setinggi 2020
Dalam penjelasannya, OJK menerangkan bahwa ada enam fintech lending yang dibatalkan pendaftarannya. Hal itu karena perusahaan bersangkutan tidak mengembalikan tanda terdaftarnya ke OJK.
Keenam perusahaan fintech tersebut antara lain PT Kinerja Sukses Gemilang, PT Pendanaan Gotong Royong dan PT Newline Fintech Indonesia. Sisanya yaitu PT Dynamic Credit Asia, PT Sinergi Mitra Finansial dan PT Digital Bertahan Indonesia.
Sementara itu, satu ilahi perusahaan fintech melakukan pembatalan tanda terdaftar, yaitu PT Anantara Digital Indonesia. Pembatalan dilakukan karena ketidakmampuan perusahaan dalam menyelesaikan komitmen peningkatan operasional.
Dengan demikian, OJK turut menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa fintech yang sudah terdaftar atau berizin pada badan tersebut.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.” Imbau OJK.
Demi mempermudah pengecekan status perizinan dari penawaran produk jasa keuangan, OJK menyediakan kontak senter bagi masyarakat. Kontak senter tersebut yaitu melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp nomor 081 157 157 157. (W/ZA)
Comments are closed.