Menaker Siap Salurkan Program Subsidi Gaji Pekerja, Apa Saja Syaratnya?

BusinessNews Indonesia –Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi para pekerja swasta. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini rencananya ditargetkan terlaksana pada September 2020.

“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, ” kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis, (06/08/2020).

Namun bagaimana syarat pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah itu?

Pertama, menurut Menaker, pekerja itu adalah pekerja swasta. Jadi bagi pekerja a tahu karyawan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN tidak termasuk dalam program ini.

Kedua, pegawai swasta itu yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang tidak, tidak masuk katagori ini. Sebab data yang diambil itu dari BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, walau ia pegawai swasta, kalau tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan berarti datanya tidak ada.

Program ini sebenarnya adalah apresiasi pemerintah bagi para pekerja swasta yang telah membayar BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kuartal ketiga dan keempat.

Dengan tegas Ida memastikan bahwa penerima subsidi itu adalah para pekerja swasta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, ” katanya.

Sementara ini, data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 13,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Data itu terus divalidasi agar program subsidi bisa tepat sasaran dan meminimalkan duplikasi.

Ketiga, Subsidi gaji-nya diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan dengan sistem penyaluran per dua bulan sekali. Ini berarti, pekerja swasta akan mendapatkan Rp1,2 juta per sekali cair dan dikali 2 jadi 2,8 juta.

Terkait dengan progra ini, pemerintah telah menganggarkan Rp33,1 triliun bagi para pekerja terdampak Covid-19. Dengan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (Ed.AS/businessnews.co.id/antara)

Comments are closed.