Sri Mulyani: Krisis Pandemi Covid-19 Memungkinkan Penggantian Undang-Undang untuk Respon Luar Prediksi

BusinessNews Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan.  Dalam hal ini pemerintah hendak merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan.

Revisi ini kemungkinan berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu seperti ini bisa merespons dampak ke depan yang di luar prediksi.

“Kalau melihat keseluruhan stabilitas sitem keuangan harus dilihat hati-hati langkah persiapan yang diperlukan seandaninya ada persoalan yang berkembang dan tidak bisa diselesaikan dalam peraturan perundanga-udangan yang ada,” ujar Menkeu dalam konferensi pers Laporan APBN Periode Agustus, Selasa (25/08/2020).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan DPR RI tengah intens mengomunikasikan perundang-undangan dari sisi keuangan negara maupun stabilitas sistem kaungan.

Adapun pembahasan perppu terkait stabilitas sistem keuangan masih dalam proses pembahasan. Begitu juga dengan eksekutif dan legislatif yang terkait dengan stabilitas keuangan, saat ini tengah melakukan indentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi kemungkinan buruk akibat pandemi terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Bagaimana langkah-langkah tersebut bisa dilakukan dengan landasan hukum yang tidak ada dalam peraturan saat ini. Kita di lingkungan pemerintah sendiri Kemenko Perekonomian, KSSK, dan DPR bisa mengomunikasikannya agar berjalan dengan baik, kami berkomitmen akan menjaga stabilitas sistem keuangan dari bank maupun non-bank,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, undang-undang yang akan direvisi antara lain UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan.

“Kita akan me-review apakah dalam struktur perundang-udanganan ini mampu mengatasi krisis yang unprecedented ini,” ujar Menkeu.

Harapannya melalui perppu stabilitas sitem keuangan bisa terjaga di tengah krisis. Sehingga diharapkan langkah pengawasan OJK bisa bisa berjalan lancar, bekerja sama dengan BI sebagai bank central yang memberikan fasilitas likuditas, serta LPS yang memberikan resolusi.

“Ini tiga lembaga penting yang menjaga sistem keuangan, jangan sampai Covid menyebabkan stabilitas sistem keuangan terganggu. Kita terus menjaga itu karena Covid-nya belum berakhir,” kata Sri Mulyani. (Ed.ZA/BusinessNews/kontan)

Comments are closed.